Upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas penduduk
Indonesia dalam segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan telah dilakukan
dengan berbagai cara. Salah satunya dalam segi pendidikan seperti BOS, Bia
Siswa bagi siswa tidak mampu dan sebagainya. Rencana lain dalam meningkatkan pengetahuan dan minat baca masyarakat yaitu dengan diadakanya perpustakaan dari tingkat Sekolah Dasar. Meskipun pengelolaanya belum begitu maksimal.
Selain di Sekolah Dasar perpustakaan juga mulai dikembangkan di Desa/Kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan. Dan dijelaskan lagi dalam pasal 2 :
- Perpustakaan Desa/Kelurahan berkedudukan dan diselenggarakan di setiap Desa/Kelurahan.
- Pembentukan Perpustakaan Desa/Kelurahan harus disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan mengikut sertakan lembaga pendidikan yang ada.
- Pembentukan Perpustakaan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Pembentukan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Melihat dari Undang-Undang tersebut, Perpustakaan Desa telah dirancang sejak tahun 2001. Namun, kenyataan dilapangan tidak semua Desa/Kelurahan mempunyai perpustakaan. Mungkin terhalang dana atau masyarakat belum menyetujui. Sedangkan di Kelurahan/Desa yang telah memiliki perpustakaan, pengelolaanya belum begitu maksimal. Pemanfaatan buku belum digunakan sedemikian mungkin. Terkadang masyarakat malah tidak mengetahui kalau memiliki perpustakaan di Kelurahan/Desa.
Melihat kenyataan tersebut, diharapkan pemerintah mau memberikan berbagai upaya, seperti melakukan penyuluhan tentang manfaat membaca dan mejelskan fungsi perpustakaan tersebut serta menyediakan pertugas supaya mengelola perpustakaan dengan baik. Sehingga Keputusan Menteri tersebut tidak hanya Undang-Undang saja, namun juga dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar